UU KPK Mau Digugat ke MK, Bagir Manan: Harus Buktikan Bertentangan dengan UUD

UU KPK Mau Digugat ke MK, Bagir Manan: Harus Buktikan Bertentangan dengan UUD

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 18:17 WIB
Foto: Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. (Ari Saputra-detikcom)

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil berniat melakukan uji materi UU KPK ke MK. Saat ini Koalisi Masyarakat Sipil tengah menyiapkan alasan formil dan meteriil terkait disahkannya UU KPK. Beberapa pasal dinilai bermasalah dan melemahkan KPK seperti kewenangan SP3 KPK dan adanya Dewan Pengawas KPK.

"Soal SP3, merujuk ke Mahkamah Konstitusi yang sebetulnya memberikan lampu hijau bahwa KPK berwenang tidak mengeluarkan SP3, ini akan kita uji kembali," ujar kata Emerson Yuntho, kepada wartawan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9).


Selain itu, koalisi masyarakat sipil rencananya akan melaporkan upaya pelemahan KPK sebagai lembaga independen ke perwakilan Sekjen PBB di Indonesia. Indonesia, menurutnya, sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang mandat dalam ratifikasi tersebut adalah pembentukan lembaga independen dalam pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya memberikan perhatian dan mempertanyakan ke pemerintah RI apa alasan paling urgen terkait revisi UU KPK yang dianggap mengganggu KPK," ujarnya.




(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads