"Akibat merebaknya hubungan seks di luar nikah dan pembiaran hidup bersama di luar ikatan perkawinan akan menimbulkan masalah-masalah sosial seperti lahirnya anak di luar nikah dan menyebarnya penyakit menular berbahaya," kata juru bicara Fraksi Gerindra Komisi III Faisal Muharam dalam rapat.
Menurut Gerindra, maraknya hubungan seks di luar perkawinan dalam berimbas buruk bagi kehidupan bernegara. Karena itu, Fraksi Gerindra meminta agar ada pemberatan hukuman bagi para pelaku kumpul kebo.
"Oleh karena itu Fraksi Partai Gerindra DPR meminta pemberatan atas sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo menjadi satu tahun pidana penjara. Berdasarkan uraian-uraian tersebut maka Fraksi Gerindra DPR menerima RKUHP dengan catatan sebagaimana pandangan atas pemberatan hukum pidana tersebut di atas," terang Faisal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(zak/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini