DPR-Pemerintah Setujui RUU KUHP, Siap Disahkan

DPR-Pemerintah Setujui RUU KUHP, Siap Disahkan

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 17:33 WIB
Foto: Menkum HAM Yasonna Laoly bersama pimpinan Komisi III DPR. (Moch Zhacky/detikcom).

"Akibat merebaknya hubungan seks di luar nikah dan pembiaran hidup bersama di luar ikatan perkawinan akan menimbulkan masalah-masalah sosial seperti lahirnya anak di luar nikah dan menyebarnya penyakit menular berbahaya," kata juru bicara Fraksi Gerindra Komisi III Faisal Muharam dalam rapat.

Menurut Gerindra, maraknya hubungan seks di luar perkawinan dalam berimbas buruk bagi kehidupan bernegara. Karena itu, Fraksi Gerindra meminta agar ada pemberatan hukuman bagi para pelaku kumpul kebo.


"Oleh karena itu Fraksi Partai Gerindra DPR meminta pemberatan atas sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo menjadi satu tahun pidana penjara. Berdasarkan uraian-uraian tersebut maka Fraksi Gerindra DPR menerima RKUHP dengan catatan sebagaimana pandangan atas pemberatan hukum pidana tersebut di atas," terang Faisal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengambil keputusan tingkat I ini ditandai dengan penyerahan berkas RUU antara Menkum HAM dengan pimpinan Komisi III DPR. Pengesahan akan dilakukan dalam pengambil keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat.

(zak/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads