PTUN pun menolak semua gugatan tersebut. Putusan itu diketuk pada Selasa (17/9).
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 324.000," demikian bunyi putusan PTUN tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau kita sih semaksimal yang kita bisa karena kan kalau PTUN itu sifatnya administrasi ya. Kita juga tidak bisa mengarang-ngarang. Selama kita bisa membuktikan secara administrasi dengan bukti-bukti prosesnya sesuai kewenangannya," jelasnya.
Yayan tidak mempermasalahkan bila penggugat kembali mengajukan banding. Pihaknya menghormati proses hukum.
"Ya silakan aja itu mah kan haknya masing-masing ya untuk mengajukan proses hukum lanjutan. Seperti kalau kita kalah, kita juga mengajukan banding," jelasnya.
(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini