Pemprov DKI Batal Pakai Denny Indrayana saat Banding Vonis Reklamasi

Pemprov DKI Batal Pakai Denny Indrayana saat Banding Vonis Reklamasi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 14:57 WIB
Denny Indrayana (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Jasa Denny Indrayana sebagai pengacara batal digunakan Pemprov DKI untuk mengajukan banding gugatan reklamasi Pulau H ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Saat ini Pemprov DKI telah tuntas mengumpulkan data untuk memori banding itu.

"Jadi tidak ada penanganan perkara oleh pengacara swasta, termasuk oleh Pak Denny. Yang melaksanakan beracaranya itu hanya Biro Hukum (Pemprov DKI)," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi wartawan, Kamis (1/8/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski memori banding itu telah dituntaskan, Yayan mengaku belum tahu kapan mengajukannya ke PT TUN Jakarta. Keputusan pengajuan disebut Yayan masih harus dirapatkan.

"Belum, lagi dikoordinasikan intern," ucap Yayan.

Namun Yayan menyebut Denny masih berperan sebagai pendamping tim ahli dari Biro Hukum DKI untuk gugatan Pulau I. Bila gugatan reklamasi Pulau H Pemprov DKI kalah, untuk Pulau I masih bergulir di PTUN Jakarta.

"Itu juga kayak pendampingan saja. Itu ditangani Biro Hukum sih. Intinya semuanya terkait dengan itu karena data-data di kita juga sudah ada, sudah lengkap, tinggal cara menyajikannya saja nanti dibantu sama teman-teman tenaga ahli," ucap Yayan.

Sebelumnya pada Rabu, 31 Juli kemarin Denny mengaku bersama Biro Hukum DKI akan mengajukan gugatan ke PT TUN Jakarta. Denny mengaku sedang mempersiapkan memori gugatan untuk diserahkan ke persidangan.

"(Surat) kuasanya belum. Memori bandingnya masih ada waktu dua bulan. Kami sedang siapkan, kita sudah diminta siapkan memori bandingnya. Kerja sama dengan teman-teman Biro (Hukum) ya," kata Denny.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah atas reklamasi Pulau H. Oleh sebab itu, majelis hakim mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.




"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian pernyataan majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutip detikcom dari website-nya, Senin (29/7).

Menanggapi itu, Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan akan mengajukan permohonan banding atas gugatan tersebut. "Kami akan terus cari upaya menghentikannya dan keputusan nanti kami akan banding. Tapi kami harus menerima petikannya lengkap, setelah diterima kami akan lakukan banding," kata Anies di Masjid Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, Selasa (30/7).


Blak-blakan Anies Baswedan: Menjawab Tuduhan Ingkar Janji:

[Gambas:Video 20detik]



(aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads