Namun, menurut Bowo, usulan proposal tersebut harus dikoordinasikan dengan Kemendag. Apalagi ada aturan persyaratan di Kemendag harus menerima keputusan Bupati.
"Mengkoordinasikan usulan dan semua anggota dan pimpinan untuk dikoodirnasikan kepada Kementerian Perdagangan. Tetapi itu pun ada aturan persyaratannya, di mana Kementerian Perdagangan harus menerima keputusan bupati," jelas Bowo.
Selain itu, Bowo mengaku dirinya pernah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pasar Kabupaten Jepara terkait pembangunan pasar. Ketika itu, Kabupaten Jepara tidak memenuhi syarat membangun pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, saya selalu mementingkan dapil, tapi ini karena Golkar, Minahasa adalah Golkar," imbuh dia.
Sebelumnya, Sekretaris Bowo Sidik, Serly Virgiola, sebagai saksi dicecar jaksa KPK mengenai usulan proposal pembangunan pasar di Kabupaten Minahasa Selatan. Proposal tersebut diusulkan Bowo Sidik selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR ke Kementerian Perdagangan.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi total sekitar Rp 7,7 miliar. Selain gratifikasi, Bowo menerima uang suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini