"Penyebab terjadinya kebakaran, pendukung pendanaannya, dan penadahnya harus ditangkap dan dihukum berat. Bukan cuma dengan didenda, tapi dipenjara," ungkap juru bicara PSI bidang Lingkungan Hidup, Mikhail Gorbachec Dom, dalam keterangan tertulis DPP PSI, Rabu (18/9/2019).
Pria yang akrab disapa Gorba ini menyebut penegakan hukum haruslah adil. PSI meminta tak ada tebang pilih dalam penanganan kasus karhutla yang merugikan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan hukum ini bukan hanya kepada masyarakat kecil, tapi juga kepada korporasi bila terbukti bersalah," tutur Gorba.
Tak hanya itu, dia juga meminta eksekusi putusan terkait denda yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan kepada pihak yang bersalah dalam kasus-kasus karhutla harus dieksekusi segera. Hal ini, kata Gorba, juga berlaku untuk kasus-kasus karhutla lama.
"Eksekusi putusan denda ini penting untuk memberikan sumberdaya tambahan kepada pemerintah dalam merestorasi wilayah terbakar dan mencegah kebakaran sebelum terjadi," tuturnya.
PSI menilai langkah-langkah tersebut harus dilakukan paralel dengan tindakan penyelamatan kepada masyarakat yang terdampak karhutla. Partai pimpinan Grace Natalie ini meminta pemerintah segera mengevakuasi masyarakat dari tempat-tempat yang kabut asapnya sudah berada pada level berbahaya.
Langkah-langka tersebut, kata Gorba, selayaknya dilakukan secara paralel dengan tindakan menyelamatkan masyarakat yang terdampak.
"Pindahkan mereka ke tempat-tempat lain yang lebih aman. Juga pastikan pasokan alat-alat kesehatan, seperti masker dan lain-lain, terjamin pengadaannya sampai ke pelosok untuk melindungi masyarakat dari bahaya kabut asap. Plus sediakan tabung-tabung oksigen dengan jumlah yang cukup," urai Gorba.
Berdasarkan keterangan dari Polri, saat ini jumlah kasus karhutla di Riau dan Kalimantan bertambah. Per hari ini, jumlah tersangka pembakar hutan dan lahan meningkat di Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
"Ada peningkatan (di sisi penegakan hukum), Sumsel yang kemarin 18 tersangka, hari ini 27 tersangka, kemarin korporasinya nihil, sekarang ada 1 yang ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga Kalteng, kemarin 45 tersangka, sekarang 65 tersangka ditambah 1 dari korporasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Daftar tersangka di Polda Kalimantan Barat juga bertambah dari 59 orang menjadi 65 orang. Dedi menuturkan saat ini total ada 218 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi yang disidik aparat, di luar perusahaan asing milik Malaysia dan Singapura yang penyidikannya dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dari laporan masing-masing wilayah, jumlah area hutan dan lahan yang terbakar adalah 2.777,85 hektare," jelas Dedi.
Simak Video "Mereka yang Tak Kenal Lelah Berjibaku Padamkan Karhutla"
Halaman 2 dari 2











































