Hibnu mengaku khawatir pimpinan KPK hanya berfungsi administratif. Dia juga khawatir jika tak diatur jelas tentang pimpinan sebagai penyidik atau penuntut umum, maka bisa saja berdampak terhadap penyidikan yang dilakukan tidak sah.
"Saya takutkan nanti komisioner hanya berwenang administrasi. Sekarang pertanyaannya bagaimana dia punya kewenangan untuk melihat suatu perkara, kan harus itu. Harus, seseorang itu harus laporan kan jalurnya komando. Sekarang pertanyaannya, di penegakan hukum itu jalurnya administrasi atau penegakan hukum? Itu harus jelas. Kalau administrasi ditegaskan siapa penyidik di KPK, siapa sebagai penuntut umum di KPK. Jangan sampai ini berpotensi penyidikan tidak sah, yang akan berakibat potensi kalah setiap upaya paksa," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sebagai berikut:
a. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap Anggota; dan
b. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 4 (empat) orang, masing-masing merangkap Anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
(5) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.
(6) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini