Pasal tersebut berubah drastis dalam UU KPK baru. Sebelumnya terdapat unsur penasihat KPK, sedangkan pada revisi UU KPK menjadi Dewan Pengawas KPK. Selain itu, status penyidik dan penuntut umum pada pimpinan KPK ditiadakan.
Berikut bunyi Pasal 21 UU KPK yang telah resmi direvisi:
Pasal 21
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: A to Z UU KPK yang Baru |
(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota ;dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Selama Ini Surat Perintah Penyidikan Diteken Pimpinan
Selama ini penetapan tersangka atau dimulainya proses penyidikan dilakukan dengan persetujuan para pimpinan KPK. Hal tersebut berkaitan dengan status pimpinan KPK sebagai penyidik yang diatur dalam pasal 21 UU KPK sebelum direvisi.
Saat penetapan status tersangka terhadap seseorang, maka para pimpinan KPK akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan. Biasanya dalam proses penetapan tersangka ini, pimpinan KPK yang kurang sepakat bakal memberikan catatan kepada penyidik KPK sebagai hal yang harus didalami dan ditelusuri saat proses penyidikan dimulai.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini