"Kalau memang (disahkan) cacat formil, artinya ini tidak sah prosesnya, tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar peneliti Pusako Feri Amsari, kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Feri mengatakan baik presiden dan DPR seharusnya menaati peraturan perundang-undangan.Bukan malah melanggar peraturan dengan melanjutkan proses revisi UU KPK yang banyak ditolak oleh berbagai pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feri kemudian menyinggung tidak adanya keterlibatan KPK dalam pembahasan revisi UU itu. Aneh, menurutnya jika KPK tidak diikutsertakan. Ia menilai pemerintah sudah menutup mata dan telinga terhadap masukan yang ada.
"Dalam UU ada asas partisipatif, yakni pembuat UU mengajak orang-orang yang akan terkena dampaknya untuk membahas UU itu. Aneh bila kemudian pembuat UU tidak mau mengajak lembaga yang sebenarnya akan menggunakan UU itu. Partisipatifnya di mana? Ini sudah betul-betul menutup mata dan telinga," katanya.
Tidak hanya itu, KPK juga telah menyurati istana untuk bertemu dengan Jokowi tapi belum ada respons. Sebagai kepala negara jelas Feri, Jokowi harus merangkul seluruh pihak untuk bersama mambahas kebijakan yang akan diputuskannya.
"Mestinya Jokowi sebagai kepala negara harus membuka lebar-lebar pintu Istana terhadap orang-orang atau lembaga yang menurut mereka perlu melaporkan kepada Pak Jokowi dengan statusnya sebagai kepala negara. Dia harus bijaksana, tidak boleh memikirkan dia hanya sebagai kepala pemerintahan, tapi harus merangkul banyak pihak termasuk KPK," tuturnya.
Proses pembahasan revisi UU KPK hingga kini terus berlanjut. Bahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk mengesahkan revisi UU KPK di rapat paripurna. Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Namun tidak dijelaskan lebih lanjut kapan paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK digelar. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin. (eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini