Kesepakatan kedua belah pihak disampaikan dalam rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Namun tidak dijelaskan lebih lanjut kapan paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas dalam rapat.
"Setuju," jawab anggota Baleg.
Meskipun disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna, ada sejumlah fraksi yang memberikan catatan terkait revisi UU KPK. Fraksi yang memberikan catatan yakni PKS dan Gerindra.
Fraksi PKS misalnya yang memberikan catatan terkait penyadapan KPK harus izin Dewan Pengawas (Dewas). Fraksi PKS menilai Dewas hanyalah sebagai pihak yang mengevaluasi penyadapan KPK.
"Kami Fraksi PKS sebagaimana telah disampaikan memilih untuk bukan mendapatkan izin tertulis dari Dewas, tetapi KPK memberikan pemberitahuan tertulis agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa Dewas nanti akan melakukan evaluasi, monitoring dan audit terhadap penyadapan yang dilakukan," kata Anggota Baleg Fraksi PKS Ledia Hanifah Amaliah.
(zak/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini