Penolakan KPK pun diutarakan dalam surat yang dilayangkan ke DPR pada Senin (17/9) kemarin. Surat itu berisi permintaan agar DPR menunda pengesahan revisi UU KPK.
"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febri mengatakan KPK juga meminta draf dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU tersebut untuk dipelajari. Menurut dia, dalam proses pembentukan UU perlu didengar masukan banyak pihak, seperti akademisi dan masyarakat. Hal itu agar pembahasan RUU KPK tidak terlihat dilakukan dengan terburu-buru dan terkesan dipaksakan.
"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," ucapnya.
Penolakan itu juga sebelumnya dilakukan KPK melalui aksi pengembalian mandat ke presiden oleh tiga pimpinan KPK. Tiga pimpinan KPK yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua Laode Syarif dan Saut Situmorang yang telah mengundurkan diri menyerahkan pengelolaan KPK ke presiden.
Namun, sayangnya meski mendapat penolakan dari KPK, DPR tetap meneruskan pembahasan revisi UU KPK. Kemarin malam, bahkan Baleg DPR dan pemerintah menggelar rapat kerja terkait revisi UU KPK di DPR.
Dalam rapat di mana pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin itu menyepakati poin-poin revisi UU KPK. Setidaknya, ada tujuh poin yang disepakati.
Kedua belah pihak pun sepakat revisi UU KPK disahkan dalam rapat paripurna DPR. Namun belum diketahui kapan paripurna itu digelar. Penetapan gelaran paripurna akan diputuskan lebih dahulu di badan musyawarah (bamus) DPR.
"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas dalam rapat.
"Setuju," jawab anggota Baleg.
Anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi kemudian menjelaskan alasan pembahasan revisi UU KPK ini dipercepat. Dia mengatakan, Baleg DPR masih memiliki beberapa agenda penting yang juga harus diselesaikan.
"Ketika mereka memiliki kesempatan untuk menyelesaikan biar mereka selesaikan, Baleg itu, karena banyak sekali, masih mungkin dengan agendanya. Jadi mereka ingin menyelesaikan secepatnya," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
Namun, di tengah banyaknya penolakan, apakah perlu DPR tetap melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut? (mae/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini