"A, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen," kata Ketua Panja revisi UU KPK, Totok Daryanto dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tujuh poin revisi UU KPK yang disepakati:
A. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
B. Pembentukan Dewas
C. Pelaksanaan penyadapan
D. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
E. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi
F. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan
G. Sistem kepegawaian KPK (zak/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini