Dia pun kembali menegaskan bahwa pimpinan DPRD Sulsel serius soal pansus hak angket.
Berikut ini kesimpulan Pansus Angket DPRD Sulsel terhadap Gubernur Sulsel yang dibacakan pada paripurna, Jumat (23/8):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Manajemen ASN yang tidak bersesuaian dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP Nomor 11 2017 tentang Manajemen PNS, termasuk pengangkatan panitia kelompok kerja pengadaan barang/jasa pemerintahan yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel.
3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan Sulsel oleh Gubernur Sulsel.
4. Terjadinya unsur KKN dalam pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel
5. Penyerapan/realisasi anggaran pendapatan belanja daerah Sulawesi Selatan 2019 yang masih minim.
Sedangkan pada revisi kesimpulan tertulis sebagai berikut:
1. Ada dualisme kepemimpinan pada Pemprov Sulsel.
2. Ada dugaan kuat berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta-fakta persidangan Panitia Angket menemukan telah terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan perundang-undangan serta adanya potensi kerugian negara.
Pada rekomendasi, semula Pansus Angket membacakan 7 poin. Sedangkan kini rekomendasi menjadi:
Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari panitia angket ke pimpinan DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(tfq/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini