Organisasi Pers Minta Pasal yang Ancam Kebebasan Jurnalis di RUU KUHP Dihapus

Organisasi Pers Minta Pasal yang Ancam Kebebasan Jurnalis di RUU KUHP Dihapus

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 17:44 WIB
Audiensi organisasi wartawan dengan Dewan Pers. (eva/detikcom)
Jakarta - Sejumlah organisasi pers menolak adanya pasal karet dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal yang dinilai karet itu berpotensi menjerat para jurnalis ke ranah hukum.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudi memaparkan pasal-pasal tersebut. Pertama, pasal 219 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden serta pemerintah.

"Kenapa kita permasalahkan, pendapat kami dari sejarahnya bahwa pasal penghinaan presiden itu diperuntukkan untuk menjerat para penghina ratu Belanda. Namun konteksnya saat itu adalah ratu dan raja itu sebagai simbol negara, bukan simbol pemerintah," ujarnya saat jumpa pers di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan dalam konteks di Indonesia, presiden adalah simbol kepala negara dan juga kepala pemerintahan, sehingga sangat tidak relevan jika kemudian ini diterapkan di sini," lanjutnya.

Selain itu, jelas Ade, pasal terkait penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. Pasal itu dinilai karet karena tidak dijelaskan secara rinci poin apa yang bisa disebut menimbulkan keonaran.

"Pasal ini bermasalah karena tidak ada indikator secara jelas apa itu keonaran dalam masyarakat dan siapa yang kemudian akan menilai keonaran itu dianggap berpotensi keonaran. Ya artinya ini kan kuasa dari aparat penegak hukum. Potensi ini kan bisa saja abuse of power (penyalahgunaan wewenang) karena dalam beberapa kasus penafsirannya sangat subjektif. Tergantung dari aparat atau pelapornya," lanjutnya.

Lalu, pasal lainnya yang dinilai karet terkait dengan penistaan agama dan pencemaran nama baik. "Oleh karena itu, nilai abuse of power-nya sangat besar karena penilaiannya sangat subjektif," kata Ade.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan menambahkan DPR tidak sama sekali menyerap aspirasi organisasi sipil. DPR, menurutnya, hanya sebatas mengundang tapi mengabaikan pendapat dari organisasi.

"Menurut saya, ini semua pasal karet, bisa menjerat dan sangat subjektif. DPR juga tidak mendengarkan aspirasi masyarakat sipil. Dengan dipertahankan, DPR tidak mendengarkan aspirasi komunitas pers. Mereka cuma diundang, tapi tidak diakomodir, hanya menjalankan kewajibannya saja," katanya.

Untuk itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana meminta Presiden Joko Widodo tidak menandatangani pasal-pasal yang bertentangan dengan kebebasan pers. Ia pun mengimbau DPR mengkaji kembali dan tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP karena mengingat ada pasal yang bersinggungan dengan kebebasan pers.

"Kami meminta Presiden Jokowi tidak menandatangani RKUHP karena bertentangan dengan kebebasan pers di Tanah Air. Dan kami meminta DPR tidak memaksakan diri mengesahkan RKUHP akhir bulan ini karena rawan digunakan oleh sejumlah pihak untuk mengkriminalisasi jurnalis dan pers," tuturnya. (eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads