"Kalau kita cek kepada kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan, itu masih banyak yang kecewa terhadap kinerja atau putusan-putusan yang dikeluarkan oleh para hakim di pengadilan," kata Firmansyah Arifin seperti dilansir Antara, Rabu (4/9/2019).
Kekecewaan tersebut juga bisa menjadi salah satu faktor pemicu pihak-pihak tertentu bertindak melanggar seperti melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Dari data terakhir dimilikinya untuk 2019 ini terdapat sekitar 700 laporan masyarakat terhadap institusi pengadilan yang masuk ke Komisi Yudisial (KY).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapatnya tersebut juga didukung dengan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan pelayanan administrasi pengadilan ke Ombudsman RI.
"Dengan kondisi pengadilan ini, saya kira penanganannya dengan delik 'contempt of court' bukan satu jawaban tetapi masih ada alternatif yang lain," ucapnya.
Alih-alih mengundangkan delik tersebut dalam KUHP, menurut Firmansyah, meningkatkan kinerja pengadilan dan membangun kepercayaan publik bisa menjadi langkah yang bagus untuk menekan persoalan pengadilan termasuk penghinaan.
Harkat dan martabat peradilan pun juga sudah dijaga oleh UU Komisi Yudisial, ada satu mekanisme khusus di aturan perundang-undangan tersebut untuk bisa melakukan advokasi terhadap orang-orang yang menentang kehormatan peradilan.
"Jadi para hakim dan unsur peradilan yang merasa terganggu bisa melaporkan ke Komisi Yudisial. Selain itu, di UU Kehakiman juga sudah memberikan jaminan keamanan terhadap hakim," ujarnya.
Berdasarkan draft RUU KUHP terbaru, hal tersebut diatur dalam Bab VI tentang 'TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN'. Bagian Kesatu yaitu Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
"Setiap orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian bunyi Pasal 290.
Adapun dalam Pasal 291, ancaman diperberat menjadi 5 tahun penjara. Yaitu setiap orang yang secara melawan hukum:
1. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana, yang karena itu menjalani proses peradilan pidana;
2. tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan ;
3. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau
"Merekam, mempublikasikan secara langsung atau membolehkan untuk dipubliΒkasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan," demikian bunyi Pasal 291 huruf d.
Bagaimana dengan advokat yang mempengaruhi hakim/pengadilan? Pasal 292 RUU KUHP menjelaskan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:
1. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat meruΒgikan kepentingan pihak kliennya; atau
2. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
Adapun orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 kali oleh atau atas nama hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan. Adapun orang yang membuat gaduh di luar sidang tapi membuat sidang terganggu, dihukum 3 bulan penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini