"Kalau ditunda dilemanya nanti DPR yang akan datang mengulang lagi dari awal, dan belum tentu akan jadi disahkan," kata Luhut MP Pangaribuan di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Rabu (4/9/2019).
Konsep KUHP itu sudah dibuat sejak 50 tahun yang lalu, dan sampai sekarang belum juga menjadi perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang saat ini, menurutnya, ada beberapa poin dalam RKUHP yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat, tetapi hal tersebut jangan menjadi penghambat pengesahannya. Contoh persoalan yang masih pro dan kontra seperti pasal soal LGBT kata dia, nanti punya kesempatan untuk menyempurnakannya dengan menguji pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Luhut lebih cenderung setuju kekurangan KUHP diperbaiki di masa mendatang dari pada menunda karena hanya sebagian kecil saja yang menjadi persoalan saat ini. Untuk pasal yang menjadi kontroversi pun bisa ditinjau kembali setelah KHUP disahkan.
"Dengan pertimbangan masalah-masalah itu, kita pilih minus yang paling sedikit, jeleknya paling sedikit," ujar Luhut.
Simak Video "Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP"
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini