KPK Tanggapi DPR: Penegakan Hukum Tak Boleh Terikat Komitmen Politik

KPK Tanggapi DPR: Penegakan Hukum Tak Boleh Terikat Komitmen Politik

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 10 Sep 2019 18:04 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR berencana meminta capim KPK yang lolos nantinya meneken perjanjian tertulis seperti kontrak politik dengan DPR. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang sempat ikut seleksi capim periode 2019-2023 mengaku bersyukur tak lolos sehingga tak harus meneken kontrak politik.

"Terus terang saya bersyukur nih nggak lulus, kalau saya harus disodorin komitmen politik seperti itu waduh susah sekali," kata Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Syarif menilai, untuk menjadi aparat penegak hukum seperti di KPK, tak boleh terikat komitmen politik apa pun. Dia mengatakan komisioner KPK dari awal dibentuk hingga saat ini juga tak pernah diminta meneken komitmen seperti itu oleh DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Menurut saya, kami di KPK mengatakan bahwa untuk menjadi aparat penegak hukum itu tidak boleh diikat dengan komitmen politik. Pertama apa, karena kita nggak mewakili konstituen politik tertentu. KPK itu adalah lembaga penegak hukum yang tugasnya adalah menegakkan hukum yang tidak boleh terikat pada komitmen politik tertentu dan dulu komisioner pertama jilid 1, jilid 2, jilid 3, jilid 4, saya sekarang itu juga nggak ada komitmen politik seperti itu," ujarnya.

Dia curiga kalau DPR menetapkan komitmen seperti itu, pimpinan KPK akan loyal pada pemimpin politik. Padahal KPK adalah lembaga penegak hukum.

"Menurut saya, kalau di DPR menetapkan komitmen politik untuk tanda tangan di atas meterai kepada setiap pimpinan KPK jangan-jangan dia akan loyal kepada pemimpin politiknya bukan dia loyal kepada penegakan hukum yang menjadi tujuan utama dari aparat penegak hukum itu bekerja," ujarnya.

"Saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mengawal juga proses seleksi calon pimpinan KPK yang sekarang," sambungnya.



Komisi III DPR bakal meminta 10 calon pimpinan KPK menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen bila menjabat pimpinan KPK. Surat pernyataan ini untuk memastikan konsistensi para capim.

"Yang jelas yang sudah jadi bahan pembicaraan sebagai kesepakatan adalah bahwa apa pun yang nanti disampaikan capim, dan itu merupakan komitmen, maka itu akan dituangkan secara tertulis," kata anggota Komisi III F-PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

"Tentu surat pernyataan, menurut peraturan bea meterai memang harus di atas meterai ditekennya. Dan itu menjadi semacam 'kontrak politik' antara calon dengan DPR kalau dia terpilih nantinya," imbuh dia. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads