Pembajakan email ini diduga melalui link-link berisi spam yang disebar melalui SMS. Pelaku intelektual pembajakan belum diketahui lokasi keberadaannya.
"Lokasi di Bali, cuma hackernya tidak tahu di mana tapi transaksinya oleh korban di Bali. Dia menyebar spam, modal untung-untunganlah. Dia menyebar banyak link-link makanya jangan sekali-kali ngeklik hal-hal yang kita dapatkan di SMS itu, kemungkinan ini korbannya," jelas Kasubdit I Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci di lokasi yang sama.
Terpisah, tersangka Sofani mengaku tidak mengenal pelaku pembajak email tersebut. Dia mengaku hanya dihubungi seseorang di akun Facebooknya untuk menerima duit transferan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya saya nggak kenal yang di FB. Kalau di FB namanya bule, saya belum pernah ketemu, saya belum pernah telepon, komunikasi cuma via messenger," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP. Keduanya terancam penjara maksimal 8 tahun.
(ams/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini