Setelah memeriksa keduanya, polisi menciduk dua tersangka lain yaitu BS dan SW saat berada di salah satu wisma di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang serta sebuah busi, serpihan busi dan sebuah buah kunci T.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka kita dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP," jelas Agus.
(agse/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini