Arsul Sani Tunjukkan Bukti Dukungan Revisi UU, KPK: Jangan Mengada-ada

Arsul Sani Tunjukkan Bukti Dukungan Revisi UU, KPK: Jangan Mengada-ada

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 19:10 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)


Sebelumnya, Arsul Sani memperlihatkan poin-poin masukan dari KPK saat rapat bersama dengan DPR. Ada bagian soal '5 Poin Masukan dari KPK'. Poin keempat (IV) dalam arsip itu tertulis tentang penyempurnaan revisi UU KPK. Berikut ini bunyinya:

IV. Terkait Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK.
2. Penguatan kelembagaan tersebut, berfokus kepada pengaturan beberapa ketentuan dalam UU KPK, yaitu:
a. Kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan,
b. Pembentukan Dewan Pengawas KPK,
c. Kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan,
d. Kewenangan KPK dalam mengangkat Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum.




Arsul menyatakan pihaknya melihat KPK sebagai lembaga, bukan orang per orang. Dia menyebut revisi UU KPK intinya pernah dibahas bersama KPK periode saat ini.

"Kami melihatnya KPK sebagai lembaga dan pimpinannya sebagai representasi lembaga, bukan siapa orangnya. Jadi yang harus dilihat adalah bahwa soal revisi ini pernah dibicarakan dengan pimpinan KPK di DPR periode ini, terlepas siapa-siapa pimpinan KPK-nya," jelas Arsul kepada wartawan, Jumat (6/9).

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads