Agus Rahardjo Anggap Pelumpuhan KPK Adalah Pengkhianatan Reformasi

Agus Rahardjo Anggap Pelumpuhan KPK Adalah Pengkhianatan Reformasi

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 18:42 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Poin-poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dianggap akan melemahkan KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo meminta publik untuk bersama-sama menjaga KPK.

Agus juga mengajak publik untuk melihat ke belakang ketika KPK dibentuk. KPK disebut Agus sebagai anak dari reformasi.

"Sekitar lebih dari 20 tahun yang lalu ketika Orde Baru tumbang, reformasi bergulir dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama reformasi," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Agus lalu menyebutkan 2 Tap MPR yang mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yaitu Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Tap MPR Nomor VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Amanat pembentukan KPK disebut Agus berada pada Pasal 2 Angka 6 di Tap MPR Nomor VIII/2001.

"Membentuk Undang-Undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk pencegahan korupsi yang muatannya meliputi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Agus membacakan pasal tersebut.

Setelahnya ada 2 undang-undang yang dibentuk yaitu UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga pada akhirnya disebut Agus UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terlahir.

"Sebuah undang-undang yang draf pertamanya disampaikan melalui Surat Presiden Abdurahman Wahid dan disahkan di era Presiden Megawati Soekarno Putri," kata Agus.

"Sekarang, apakah berlebihan jika kita menyebut bahwa jika ada upaya melumpuhkan KPK adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi? Tentu saja, tidak. Upaya melemahkan, melumpuhkan atau mematikan KPK adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi," imbuh Agus.




Agus pun berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat turun tangan mengatasi masalah ini. Usulan revisi UU KPK dari DPR disebut Agus terindikasi melemahkan KPK.

"Karena itu, saya kembali mengajak masyarakat untuk tetap menjaga rumah bersama ini. Rumah yang tegak lurus karena cita-cita yang luhur dan kepemilikan dari seluruh masyarakat Indonesia yang antikorupsi. Banyak badai yang harus kita hadapi, termasuk upaya revisi UU KPK yang kembali dimunculkan. Jika demikian isi peraturannya, KPK akan lumpuh," ucap Agus.


ICW: Publik Belum Puas dengan KPK Pimpinan Agus Rahardjo:

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads