Guru SD di Gowa yang Dianiaya Kakak Beradik Luka Cakar di Wajah

Guru SD di Gowa yang Dianiaya Kakak Beradik Luka Cakar di Wajah

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 15:23 WIB
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim



Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP. Tersangka berinisial AP meminta maaf atas perbuatannya.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya pada Ibu Astiah. Saya sangat menyesali perbuatan saya pada wali kelas adik saya," ujar AP saat berbicara dalam rilis kasus di Mapolres Gowa.

(mna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads