Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP. Tersangka berinisial AP meminta maaf atas perbuatannya.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya pada Ibu Astiah. Saya sangat menyesali perbuatan saya pada wali kelas adik saya," ujar AP saat berbicara dalam rilis kasus di Mapolres Gowa.
(mna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini