Syarat-syarat Kasus Korupsi
UU KPK Saat Ini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
- mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
- menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Baca juga: Saut Situmorang: KPK Tolak Revisi UU KPK |
Draf Revisi UU KPK
Terdapat 2 ayat tambahan dalam pasal tersebut. Berikut isinya:
Pasal 11 draf revisi UU KPK:
1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
2. Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini