Tugas KPK Berubah di Draf Revisi UU 30/2002, Apa Saja?

Tugas KPK Berubah di Draf Revisi UU 30/2002, Apa Saja?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 11:41 WIB
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - DPR mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK meski berkali-kali mendapatkan penolakan dari publik. Tugas KPK dalam draf revisi itu pun berbeda dari UU saat ini. Apa saja perubahannya?

Dilihat detikcom pada draf revisi UU KPK, Kamis (5/9/2019), definisi KPK mengalami perubahan. Perbandingan definisi dari KPK dapat dilihat sebagai berikut:

Definisi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU KPK Saat Ini

Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun




Draf Revisi UU KPK

Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Pemerintah Pusatyang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen



Syarat-syarat Kasus Korupsi

UU KPK Saat Ini

Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang mengusut kasus dengan 3 syarat yaitu sebagai berikut:

- melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
- mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
- menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.




Draf Revisi UU KPK

Terdapat 2 ayat tambahan dalam pasal tersebut. Berikut isinya:

Pasal 11 draf revisi UU KPK:

1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

2. Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. (dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads