Anggota Baleg itu pun berpandangan sama. Menurut Hendrawan, revisi ini dapat dilakukan pada DPR periode mendatang, yakni 2019-2024.
"Jadi pada prinsipnya setuju juga, tapi mengapa tidak dilakukan nanti katakanlah awal tahun depan setelah semua tertata rapi. Ini kan maaf saja UU No 2 tahun 2018 sekarang kan hasil revisi. Hasil revisi belum dijalankan kok sudah revisi lagi. Tapi pada prinsipnya semua sepakat tadi mempunyai harapan yang sama agar situasi politik tidak gaduh. Teduh," tutur Hendrawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrawan pun menilai wajar jika ada segelintir anggota yang kemudian menolak revisi ini. Namun, kata dia, penambahan pimpinan MPR ini dilakukan demi menciptakan suasana kondusif.
"Itu sebabnya rekan-rekan tolong dipahami kalau ada pro dan kontra bahkah di dalam partai masing-masing fraksi. Itu tolong dipahami, jadi itu sebabnya ada pandangan-pandangan yang serung berbeda antarkader dalam satu partai. Tetapi prinsipnya upaya untuk menciptakan suasana politik yang teduh, yang tidak gaduh, kondusif, itu menjadi concern menjadi keprihatinan dan komitmen semua partai saya kira," paparnya.
Hari ini, revisi UU MD3 ini akan dibawa ke paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi tekait revisi ini. Revisi UU MD3 ini sendiri terkait pasal pimpinan MPR dimana jumlah pimpinan MPR bertambah menjadi 10 orang.
(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini