Ternyata PPP yang Pertama Usulkan Revisi UU MD3 10 Pimpinan MPR

Ternyata PPP yang Pertama Usulkan Revisi UU MD3 10 Pimpinan MPR

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 15:17 WIB
Waketum PPP Amir Uskara (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pasal pimpinan MPR. Ternyata PPP lah yang mengusulkan revisi pasal pimpinan MPR itu.

"Kita kan mengusulkan agar ada revisi UU MD3 untuk pimpinan MPR karena kita berharap di MPR itu representasi dari perwakilan rakyat. Sehingga, semua yang masuk dalam parlemen dari 9 fraksi yang lolos dalam parlemen treshold kita berharap bisa sebagai pimpinan MPR. Jadi, betul-betul MPR itu representative dari perwakilan rakyat itu yang kita pikirkan," ujar Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

"Terus terang memang yang pertama mengusulkan itu PPP," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Amir menjelaskan revisi jumlah pimpinan MPR menjadi 10 itu agar semua partai politik (parpol) bisa menjadi representasi rakyat. Dia menegaskan, revisi pasal pimpinan bukan berarti bagi-bagi jabatan.

"Ya kan kita juga mengusulkan supaya ada terkait dengan revisi UU MD3 untuk pimpinan MPR, karena kita berharap di MPR itu betul-betul representasi dari perwakilan rakyat. Sehingga, semua yang masuk dalam parlemen dari 9 fraksi yang lolos parliamentary threshold berharap semua bisa sebagai pimpinan MPR," tuturnya.



Terkait anggaran untuk penambahan pimpinan MPR, menurut Amir, kenaikan anggarannya tidak signifikan. Menurut dia, anggarannya tak akan jauh dari anggaran pimpinan MPR saat ini.

"Saya kira, kalau cerita anggaran artinya tidak signifikan lah. Kalau kita hitung-hitung, dari seluruh budget dengan MPR dengan penambahan sekarang kan posisinya ada 7 ya, jadi cuma tambah 2 dari yang ada sekarang sebetulnya," kata Amir.



Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pasal pimpinan MPR. Dalam draf revisi itu disebutkan pimpinan MPR adalah satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua.

"Sudah (siapkan draf). Sudah (9+1 pimpinan)," kata Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Berdasarkan draf RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, dalam Pasal 15 disebutkan pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads