RUU KUHP, Lelaki yang Suruh Kekasihnya Aborsi Dipenjara 12 Tahun

RUU KUHP, Lelaki yang Suruh Kekasihnya Aborsi Dipenjara 12 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 16:20 WIB
Ilustrasi (Dok. detikcom)


Bagaimana bila aborsi itu atas persetujuan si perempuan? Dalam pasal selanjutnya, diatur bahwa pria hidung belang itu dihukum 5 tahun penjara. Bila si perempuan itu meninggal, hukumannya naik menjadi 8 tahun penjara.

Bila aborsi di atas dilakukan atas bantuan dokter/paramedis, hukuman si dokter/paramedis itu harus lebih berat, yaitu ditambah 1/3 dari hukuman ibu janin/orang yang membantu pengguguran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lalu bagaimana dengan aborsi atas alasan medis? Maka menjadi gugur sifat melawan hukumnya.

"Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana," demikian bunyi Pasal 472 ayat 3.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads