"Undang-Undang ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 627 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Selasa (3/9/2019).
Dalam Pasal 624 juga diamanatkan peraturan pelaksanaan KUHP harus ditetapkan paling lama 3 tahun sejak UU diundangkan. KUHP baru ini akan menghapuskan Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) yang memberlakukan KUHP Belanda di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Begini Definisi Makar dalam RUU KUHP |
Anggota Panja DPR Taufiqulhadi meminta masyarakat menyambut KUHP produk bangsa yang akan disahkan pada 24 September 2019 menggantikan KUHP produk kolonial Belanda. Terkait adanya pasal-pasal yang kontroversial, anggota Komisi III DPR itu berjanji merampungkan harmonisasi pasal tersebut.
"Pada bulan ini, RKUHP, jika tidak ada aral melintang, akan kita sah menjadi UU. Dan itu berarti untuk pertama kali pascakemerdekaan, kita akan memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri. KUHP yang sedang berlaku sekarang adalah KUHP yang disahkan oleh pemerintah kolonial Belanda 20 tahun sebelum kemerdekaan kita," kata Taufiq.
Pasal-pasal yang ke-Indonesia-an seperti Pasal Santet dan perluasan Pasal Zina. Dalam KUHP saat ini, seks di luar pernikahan sepanjang dilakukan suka sama suka, bukan zina. Tapi dalam RUU KUHP, seks di luar nikah, meski suka sama suka, adalah zina dan diancam 1 tahun penjara.
Selain itu, Belanda yang memiliki kultur Barat tidak mempermasalahkan hidup serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo. Nah, dalam RUU KUHP, kumpul kebo akan dikriminalisasikan dan diancam 6 bulan penjara.
Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP:
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini