Tonin berencana tidak akan menghadiri sidang pokok perkara Kivlan pada 10 September mendatang jika sidangnya bersamaan dengan gugatan praperadilan yang diajukan istri Kivlan. Selain itu, Tonin mengaku belum menerima berkas dakwaan dari jaksa Kejari Jakarta Pusat.
"Ya kalau di sini ada praperadilan ya saya di sini. Ngapain saya mikirin sana (pokok perkara di PN Jakpus). Ya masa bodo saya. Kita lihat bisa sidang nggak, jangan sembarangan sama pengacara. Jadi harus saling menghargai," kata Tonin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap gugatan praperadilan yang diajukan istri Kivlan, Dwitularsih Sukowati terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian --yang kini masih berlangsung di PN Jaksel-- dikabulkan hakim. Sebab ia menilai polisi tidak sesuai prosedur karena tidak menyampaikan surat penahanan, penangkapan Kivlan dan surat penyitaan kendaraan ke pihak keluarga.
"Jadi kami tetap berharap perkara praperadilan ini kabul. Entah di SP3, lepas dari tahanan atau segala macam itu doa. Tapi kabul itu sudah hak. Tiga (surat) itu nggak pernah terima, dan itu saya minta," ujarnya.
Diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api.
Dalam hal ini, Kivlan sempat membantah bahwa dia menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Simak Video "Gugatan Praperadilan Istri Kivlan, Kuasa Hukum Menolak Jawaban Polri"
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini