"Ya, benar (telah disepakati usia minimum perkawinan 18 tahun). Disepakati di tingkat Baleg oleh semua fraksi," kata Sarmuji saat dimintai konfirmasi, Selasa (3/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibawa di paripurna sebagai usul inisiatif. Perubahan ini konsekuensi dari keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan usia minimum antara laki-laki dan perempuan tidak boleh diskriminatif," ucap Sarmuji.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut RUU te Perkawinan rencananya akan diparipurnakan dalam waktu dekat. Namun, dia tak bisa memastikan pembahasannya akan selesai oleh anggota DPR periode 2019-2024.
"Baru usul inisiatif itu. Mungkin tanggal 10 September ini diparipurnakan jadi usul inisiatif DPR. Apkaah nanti itu bisa ter-cover dengan waktu sangat mepet ini, yang penting Baleg sudah inisiasi duluan,"
Perubahan usia minimum perkawinan ini dilakukan untuk memenuhi putusan MK terhadap pengaturan batas minimal usia perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2). Dalam pasal tersebut, batas usia anak laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun dinilai diskriminasi dan bertentangan dangan UUD 1945, khususnya Pasal 27 dan HAM khususnya hak anak.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini