Berapa Usia Minimal Agar Nikah Sah Menurut UU? Cek Infonya

Berapa Usia Minimal Agar Nikah Sah Menurut UU? Cek Infonya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 08 Feb 2025 13:44 WIB
Couple wearing wedding ring at wedding day of them.
Ilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Jikaboom)
Jakarta -

Di Indonesia, ada ketentuan usia minimal pernikahan yang diatur dalam undang-undang. Hal ini mencegah pernikahan dini yang bisa berdampak pada segala hal.

Simak penjelasan di bawah ini.

Usia Minimal Nikah di Indonesia

Usia ideal untuk menikah bagi WNI diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, perkawinan atau pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bimas Islam, adanya rekomendasi usia menikah bertujuan untuk menghindari pernikahan dini karena pernikahan di usia dini dapat memicu berbagai resiko, seperti:

  • Usia psikologis yang masih labil akan memengaruhi pola pengasuhan anak;
  • Kematangan usia dan mental dapat berdampak pada gizi serta kesehatan anak;
  • Pernikahan dini dapat menempatkan remaja putri dalam risiko kesehatan atas kehamilan dini;
  • Adanya potensi kanker leher rahim atau kanker serviks pada remaja di bawah 20 tahun yang melakukan hubungan seksual.

Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan

Direktur Jenderal Bimas Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Dalam surat edaran tersebut, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan.

ADVERTISEMENT

Adapun tujuan dari bimbingan perkawinan ini untuk memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Berikut ketentuan mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin:

  • Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
  • Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.
  • Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Menurut Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Kemenag, Agus Suryo Suripto, ada empat faktor masalah keluarga di Indonesia yang membuat Kemenag mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, yaitu:

  1. Angka perceraian yang masih tinggi;
  2. Perkawinan anak;
  3. Kekerasan rumah tangga; dan
  4. Stunting.

Keempat persoalan keluarga tersebut masih sering ditemukan di masyarakat yang kemudian menimbulkan potensi masalah lanjutan di kehidupan sosial.

"Melalui Bimwin, calon pengantin akan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah," kata Suryo dalam situs Bimas Islam Kemenag RI.

(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads