"Pemerintah sudah menyelesaikan naskah akademik, naskah rancangan undang-undangnya dan melakukan harmonisasi," katanya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (12/7/2019).
Lenny mengatakan Menteri PPPA Yohana Susana Yembise sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta agar menerbitkan surat presiden sehingga revisi Undang-Undang Perkawinan bisa segera dibahas bersama DPR. Menurut dia, revisi Undang-Undang Perkawinan harus mengupayakan peningkatan usia minimal perkawinan sehingga tidak terjadi perkawinan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan tentang revisi UU Perkawinan oleh pemerintah hanya berfokus pada Pasal 7 Ayat (1) yang menyebutkan perkawinan hanya diizinkan bila pria sudah berumur 19 tahun dan wanita sudah berumur 16 tahun.
"Azas revisi Undang-Undang Perkawinan adalah kesetaraan. Tidak boleh ada diskriminasi. Persamaan substantif dan nondiskriminasi. jadi tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan," katanya.
Baca juga: MK: Indonesia Darurat Perkawinan Anak |
Usia 19 tahun akhirnya dipilih, kata dia, karena sudah melebihi usia anak yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditetapkan hingga 18 tahun.
Prinsip yang dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak Indonesia, mulai dari kebijakan, program, dan kegiatan, demikian Lenny N Rosalin.
Simak Juga 'Kiat Edukasi Seks Sejak Usia Dini':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini