BNN tak diam dan membekuknya lagi. Asetnya bikin geleng-geleng karena mencapai Rp 28 miliar. Berikut daftarnya:
1. Sebanyak 18 unit mobil seperti Range Rover, Alphard, dan Vellfire.
2. Delapan kapal penyeberangan antarpulau.
3. Dua unit rumah mewah.
4. Satu unit ruko.
5. Lahan kosong seluas 144 meter persegi.
6. Tiga batang emas seberat kurang-lebih 2,817 kg
7. Sejumlah perhiasan arloji mewah.
8. Uang dolar Singapura, Malaysia, serta uang rupiah dengan total uang tunai rupiah senilai Rp 945 juta.
Siapakah Adam? Dia bukan pemain baru di dunia hitam. Berikut jejaknya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kasus Tahun 2000
Muhammad Adam dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2000. Sekeluar dari penjara, ia tidak kapok.
2. Penyelundupan 10 Kg Sabu
Pada 2015, Muhammad Adam menyelundupkan 10 kg sabu dari Malaysia-Batam-Riau-Jakarta. Ia mendapatkan upah Rp 100 juta dari penyelundupan itu.
3. Penyelundupan 54 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi
Dihukum mati, tapi oleh MA diubah menjadi 20 tahun penjara.
4. Pencucian Uang
Muhammad Adam juga diadili di kasus pencucian uang. Muhammad Adam mencuci uang hasil kejahatannya menjadi aset. Di kasus ini, aset Adam dirampas negara, yaitu 3 mobil, uang Rp 500 jutaan, dan sejumlah aset lainnya.
5. Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
BNN mengungkap kasus narkotika jaringan Lapas Cilegon Banten. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana bernama Adam.
Berikut ini hukuman komplotan Adam:
1. Adam (otak pelaku) dihukum 20 tahun penjara.
2. Hans David dihukum penjara seumur hidup.
3. Syahrir dihukum penjara seumur hidup.
4. Hasrianto dihukum penjara seumur hidup.
5. Deddy dihukum 20 tahun penjara.
6. Romy divonis bebas.
(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini