Mengantongi suara terbanyak tidak membuat Evi tenang. Sebab, Wakil Ketua DPD Prof Dr Farouk Muhammad tidak terima dengan kemenangan Evi. Sebab, dalam pesta demokrasi itu, Farouk Muhammad hanya duduk di kursi kelima dan mengumpulkan suara sebanyak 188.687 suara. Gugatan pun dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam pelanggaran administrasi ini dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pasfoto di luar batas kewajaran. Ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli, Yang Mulia," kata kuasa hukum Farouk, Happy Hayati Helmi.
Dalam gugatannya itu, Farouk meminta MK mencoret kemenangan Evi serta Lalu Suhaimi sehingga ia masuk 4 besar dan bisa kembali duduk di Senayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menghadapi gugatan itu, Evi berjiwa besar. Ia langsung menghadapinya dan menjelaskan kepada majelis MK apa yang sebenarnya terjadi. Ia mengaku tuduhan fotonya di baliho saat kampanye yang dinilai kelewat cantik tidak mendasar. Buktinya, ia berhasil meraup suara terbesar.
![]() |
"Di sini kita perbedaan suara antara yang penggugat itu sangat jauh. Saya sendiri dengan penggugat itu 98 ribu (selisih suara) hampir 100 ribu suara bedanya. Jadi yang digugat itu ditemukan suara katanya saya menggelembungkan 700 suara, kan enggak signifikan. Biarpun saya diduga sampai 70 ribu suara juga nggak bisa menggantikan saya gitu," kata Evi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini