Di Dapilnya yakni Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, permasalahan yang menuntut penyelesaian adalah soal bank emok alias rentenir. Kaum ibu menjadi sasaran rentenir berkedok bank itu. Bunga pinjaman bank itu bisa 30% per tahun.
"Jadi nanti melalui fungsi legislasi dan pengawasan DPR, saya ingin fokus pada isu tersebut. Ini karena korban utamanya adalah perempuan, sebagai perempuan aku juga merasa bertanggung jawab akan isu tersebut dan ingin membantu ibu-ibu yang menjadi korbannya keluar dari permasalahan tersebut," tutur Puteri yang sempat bekerja di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini.
Dia menilai, belum ada payung hukum yang mengatur tentang praktik rentenir itu, hukum dinilainya bakal menganggap persoalan itu sekadar perjanjian kesepakatan antara peminjam dan pemilik modal. Ini perlu dicarikan solusinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada pasal yang mengatakan bahwa praktik rentenir itu ilegal, sehingga saya rasa nanti perlu ada UU baru yang mengatur praktik ilegal tersebut," tuturnya.
![]() |
Jadi Anggota DPRD DKI, Putra Bamsoet Ingin Ajari Warga Wirausaha:
(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini