Pasal Makar untuk Tersangka Pengibar Bintang Kejora

Round-Up

Pasal Makar untuk Tersangka Pengibar Bintang Kejora

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 01 Sep 2019 07:27 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock



Menko Polhukam Wiranto sebelumnya menegaskan larangan pengibaran bendera bintang kejora. Pengibaran bendera itu dinilai melanggar Undang-Undang.

"Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu," kata Wiranto kepada wartawan di gedung DPR, Kamis (29/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat diminta menaati UU. Pemerintah juga dipastikan Wiranto bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Jadi kalau ada (yang) kemudian mengibarkan bendera itu apalagi di istana, di depan istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya. Kita ikut undang-undang aja lah," ujar dia.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads