Menko Polhukam Wiranto sebelumnya menegaskan larangan pengibaran bendera bintang kejora. Pengibaran bendera itu dinilai melanggar Undang-Undang.
"Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu," kata Wiranto kepada wartawan di gedung DPR, Kamis (29/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada (yang) kemudian mengibarkan bendera itu apalagi di istana, di depan istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya. Kita ikut undang-undang aja lah," ujar dia.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini