Polisi menyebut AT berperan sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan berorasi di atas mobil komando. Sedangkan CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.
"(Tersangka) diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (31/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengibaran bendera bintang kejora dilakukan pada saat aksi di Jl Medan Merdeka Barat, depan Istana, pada Rabu (28/8).
Polisi menyita barang bukti, yakni 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus bergambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa.
Usai ditangkap tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memindahkan pemeriksaan AT dan CK ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Hanya teknis saja karena aspek keamanan aja," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini