SA merupakan satu dari enam saksi yang telah diperiksa oleh Polda Jatim terkait ucapan rasial kepada mahasiswa Papua. Sebelumnya, polisi menyebut telah memeriksa enam saksi dari perwakilan ormas di Surabaya. Keenamnya juga telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
SA dinilai telah mengucap kalimat rasis hingga kata-kata binatang ini diketahui dari bukti rekaman video yang didapat penyidik. Selain itu, saksi juga membenarkan jika SA mengatakan kata-kata rasis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di awal kasus, polisi telah menetapkan Tri Susanti atau Mak Susi tersangka ujaran kebencian atau hoax saat mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.
Ada beberapa pasal yang menjerat Mak Susi. Di antaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
(aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini