KASN Sebut 15 Camat Makassar Patut Dihukum karena Tak Netral di Pilpres

KASN Sebut 15 Camat Makassar Patut Dihukum karena Tak Netral di Pilpres

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 09:48 WIB
Foto ilustrasi ASN, tak berhubungan dengan berita. (Dok. Pemkab Serang)
Jakarta - Video viral dukungan camat se-Makassar terhadap Joko Widodo (Jokowi) sempat viral pada Pilpres 2019 lalu. Setelah melakukan kajian, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai para camat itu melanggar dan patut dihukum disiplin berat.

"Pada akhirnya dapat dibuktikan pelanggaran oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kelima belas camat tersebut direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar yaitu Wali Kota, untuk diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat," kata Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan I Made Suwandi yang dilansir detikcom dari website resmi kasn.go.id, Kamis (29/8/2019).



Dikatakannya, pihaknya melakukan upaya yang luar biasa dalam menyimpulkan hasil penyelidikan. Hal ini dikarenakan para camat tersebut mengaku bahwa video yang berisi pemberian dukungan kepada paslon tersebut merupakan editan, termasuk ikutnya seorang politisi yang merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo diakui mereka tidaklah benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih harus memperdalam pemeriksaan forensik digital terhadap video tersebut, karena semua camat yang dimintai keterangan tidak mengakui keaslian video tersebut," ujarnya.



Setelah mempelajari dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hasil kajian laporan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan hasil pemeriksaan oleh Tim KASN yang dilengkapi hasil pemeriksaan forensic Digital, maka dihasilkan kesimpulan berikut:

1. Bahwa 15 Camat atas nama Sdr. Juliaman bin Massaire (Camat Mariso) dan kawan-kawan, selain terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar Nilai dasar, Kode Etik dan kode Perilaku Pegawai ASN.
2. Bahwa Pernyataan para terlapor (15 Camat) yang menyatakan bahwa tidak ada Sdr. Syahrul Yasin Limpo di dalam Video tersebut adalah tidak benar.
3. Bahwa Syahrul Yasin Limpo adalah benar ada diantara 15 Camat se kota Makassar (Video/Gambar asli);
4. Para Terlapor (15 Camat) telah menghalangi berjalannya tugas kedinasan dengan memberikan keterangan tidak benar, tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN. ASN dilarang melakukan hal tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.



"Sesuai kewenangan yang KASN miliki, maka kami telah merekomendasikan kepada Walikota Makassar selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 Camat tersebut. Rekomendasi kami sudah kami kirimkan kepada PPK dengan tanggal surat 8 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN ini, PPK sudah menindaklanjutinya," kata I Made Suwandi.




Simak juga video Peneliti CSIS Nilai Demokrasi di Indonesia Kurang Baik:

[Gambas:Video 20detik]

(fiq/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads