"Pada akhirnya dapat dibuktikan pelanggaran oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kelima belas camat tersebut direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar yaitu Wali Kota, untuk diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat," kata Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan I Made Suwandi yang dilansir detikcom dari website resmi kasn.go.id, Kamis (29/8/2019).
Dikatakannya, pihaknya melakukan upaya yang luar biasa dalam menyimpulkan hasil penyelidikan. Hal ini dikarenakan para camat tersebut mengaku bahwa video yang berisi pemberian dukungan kepada paslon tersebut merupakan editan, termasuk ikutnya seorang politisi yang merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo diakui mereka tidaklah benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mempelajari dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hasil kajian laporan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan hasil pemeriksaan oleh Tim KASN yang dilengkapi hasil pemeriksaan forensic Digital, maka dihasilkan kesimpulan berikut:
1. Bahwa 15 Camat atas nama Sdr. Juliaman bin Massaire (Camat Mariso) dan kawan-kawan, selain terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar Nilai dasar, Kode Etik dan kode Perilaku Pegawai ASN.
2. Bahwa Pernyataan para terlapor (15 Camat) yang menyatakan bahwa tidak ada Sdr. Syahrul Yasin Limpo di dalam Video tersebut adalah tidak benar.
3. Bahwa Syahrul Yasin Limpo adalah benar ada diantara 15 Camat se kota Makassar (Video/Gambar asli);
4. Para Terlapor (15 Camat) telah menghalangi berjalannya tugas kedinasan dengan memberikan keterangan tidak benar, tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN. ASN dilarang melakukan hal tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
"Sesuai kewenangan yang KASN miliki, maka kami telah merekomendasikan kepada Walikota Makassar selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 Camat tersebut. Rekomendasi kami sudah kami kirimkan kepada PPK dengan tanggal surat 8 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN ini, PPK sudah menindaklanjutinya," kata I Made Suwandi.
Simak juga video Peneliti CSIS Nilai Demokrasi di Indonesia Kurang Baik:
(fiq/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini