Koordinator Sahabat Komisi ASN Septi Erika Putri Nugroho mengatakan, netralitas ASN telah diatur dalam UU No 5 tahun 2014. UU itu mengatur ASN agar menjaga netralitas dan dilarang menggunakan praktik diskriminatif dalam memberikan layanan publik.
"Sejauh ini ada 23 temuan pelanggaran di sebaran kota-kota di Jatim. Ada 53 persen, 40 di berita media online dan 7 persen secara langsung," kata Septi saat berbincang-bincang dengan detikcom di Surabaya, Senin (15/4/2019).
Dari seluruh pelanggaran itu, lanjut Septi, semuanya sudah dilaporkan ke Komisi ASN melalui website seperti https://www.lapor.go.id dan http://lapor.kasn.go.id. Namun dari seluruh laporan itu belum ada satupun yang ditindaklanjuti atau diproses.
"Semua sudah kita laporkan ke KASN. Tapi mereka meminta bukti yang sangat detail. Sebenarnya kalau itu sudah bentuk laporan detail data itu kan mereka yang menyelidiki. Kami ini kan yang melaporkan," imbuh Septi.
Meski tidak mendapat respon, sahabat Komisi ASN akan terus memberikan edukasi mengenai netralitas di kalangan pegawai negeri sipil dan masyarakat. Terlebih, saat ini sudah memasuki minggu tenang ayang semakin rawan dalam tindak pelanggaran.
"Selama ini kita lakukan 3 hal yakni edukasi mengenalkan ASN itu apa dan harus netral, kedua melaporkan ASN yang tidak netral. Yang ketiga mengampanyekan bagaimana cara masyarakat luas melaporkan jika menemukan ASN yang tidak netral," lanjut Septi.
"Dan kita dari sahabat Komisi ASN akan terus melakukan pemantauan langsung terutama di media sosial sampai seluruh proses Pemilu selesai," pungkasnya.
Ena-ena Mantap Memilih Bareng Om PMR feat Indro Warkop:
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini