"Hasilnya adalah menurut ahli, ke-15 camat yang videonya viral itu tak terbukti dan tak memenuhi syarat ikut berkampanye," Laode Arumahi, Selasa (12/3/2019).
"Pelanggaran UU Pemilu tidak terbukti, pidana Pemilu tidak bisa diteruskan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Netralitas ASN diduga melanggar. Karena bukan ranah Bawaslu, maka UU mengatakan kalau bukan pelanggaran, instansi berwenang (menangani) KASN," sambungnya.
Terkait penanganan video 15 camat Makassar dukung Jokowi, Wali Kota Makassar Ramdhan Danny Pomanto juga pernah diperiksa Bawaslu Sulsel. Danny menyebut video itu adalah editan.
"Soal camat, saya bela camat karena camat tidak dalam kondisi salah. Apa yang dia mau gugat? Ada yang dia sebut-sebut nomor, orang? Ndak, (mereka cuma bilang) saya camat ini harga mati, ini persoalan narkoba waktu itu," kata Danny, Jumat (1/3).
Saksikan juga video 'Syahrul Yasin Diperiksa Bawaslu Terkait Video Camat Dukung Jokowi':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini