Surat penetapan tersangka sudah diterima Susi pada malam ini. Selain itu, Susi juga menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim.
"Pada hari Jumat 30 Agustus 2019 dipanggil kembali," ungkap Sahid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. Polisi juga telah mengajukan permohonan pencegahan Tri Susanti untuk bepergian ke luar negeri.
"Telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini