Mak Susi Tersangka Rasisme di Asrama Papua, Pengacara: Dia Korban

Mak Susi Tersangka Rasisme di Asrama Papua, Pengacara: Dia Korban

Deni Prastyo - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 23:23 WIB
Mak Susi (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Polisi menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Pengacara Susi, Sahid, memastikan kliennya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Ya responsnya biasa saja. Karena dia tidak merasa menyebarkan seperti itu. Dan ini Mbak Susi jadi korban istilahnya. Jadi korban karena dia semata-mata membela merah putih dan akhirnya seperti ini. Dan dia nggak masalah jadi tersangka. Tetap biasa dan dia patuh terhadap hukum yang berlaku dan dia kooperatif juga. Intinya dia kooperatif dalam pasal ini kan tidak harus ada penahan," kata Sahid saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (28/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahid mengatakan kliennya selama ini telah bersikap kooperatif. Karena itu, dia berharap polisi tak menahan Susi.

"Dari mbak Susi, dari kita juga kooperatif. Menghilangkan barang bukti udah ndak mungkin, barang bukti juga udah disita oleh pihak kepolisian. Salah satunya HP, topi yang dipakai, terus ada semacam slayer sama baju dan kita juga dipanggil kooperatif, hadir terus. Tidak ada itikad untuk melarikan diri, kan tidak harus ditahan. Kalau tahan itukan ada indikasi menghilangkan barang bukti, ada indikasi melarikan diri, baru ditahan," ujar Sahid.



Surat penetapan tersangka sudah diterima Susi pada malam ini. Selain itu, Susi juga menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim.

"Pada hari Jumat 30 Agustus 2019 dipanggil kembali," ungkap Sahid.



Sebelumnya, polisi menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. Polisi juga telah mengajukan permohonan pencegahan Tri Susanti untuk bepergian ke luar negeri.

"Telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads