"Tidak ada. Saya sampaikanlah Pak, bismillahirrahmanirrahim, Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya selama bekerja sama antara PT HTK dan PT Pilog, saya tidak pernah menerima fee, Pak," kata Ahmadi saat bersaksi untuk terdakwa Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Dalam persidangan, jaksa sempat bertanya kepada Manajer Keuangan PT HTK Mashud Masdjono, yang juga dihadirkan sebagai saksi. Mashud mengaku tahu adanya pemberian kepada Ahmadi Hasan melalui memo internal dari Asty, yang belakangan diakui sebagai kode 'donat'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang sebelumnya, Asty mengakui memberikan bungkusan berisi uang sebanyak 2 kali atas perintah Taufik Agustono sebagai Direktur PT HTK (atasannya). Pemberian pertama sebesar USD 14.700 di dalam bingkisan cokelat merek Patchi, sedangkan yang kedua sebesar USD 13.800 di dalam bungkusan donat rasa cokelat.
Asty menyebut yang pertama diterima langsung oleh Ahmadi di Pacific Place, Jakarta, sedangkan yang kedua di kantor Pilog. Menanggapi hal itu, Ahmadi mengatakan pertemuan tersebut tidak membicarakan kerja sama PT Pilog dengan PT HTK, melainkan proyek lainnya.
Dia mengaku juga tidak pernah menerima uang, melainkan buah tangan berupa cokelat Patchi. Bahkan Ahmadi mengaku sempat menolak bungkusan itu. Menurutnya, bungkusan itu hanya sebagai cemilan.
"Saya menerima satu paper bag isinya cokelat Patchi, Pak. Sebelum dia memberikan pas mau pulang, saya bilang, 'Apa-apaan ini, Bu Asty.' Dia bilang ini cuma buat cemilan malam di kantor, itu saja," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini