"Saya baru tahu setelah sidang itu," ungkapnya.
Selain itu, Mashud juga mengungkapkan juga ada pemberian kepada Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan. Hal itu dia ketahui dari memo internal Asty yang belakangan diakui sebagai kode 'donat'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya Bu Asty lompat ke kasir minta uang, memang memonya sudah ada dalam bentuk memo keagenan kapal. Itu dari keterangan sebelumnya dari Bu Asty dan Bu Desi di BAP juga itu ada (USD) 14.700 ya," ujar Mashud.
Dalam kasus ini Bowo didakwa menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik). Uang suap itu disebut diberikan oleh Asty sebagai perwakilan PT HTK.
Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui:
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini