Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan belum menerima putusan hakim. Gerindra akan mengkaji dan menganalisa lebih dulu hasil putusan sidang Pengadilan Jakarta Selatan.
Riza menegaskan partainya taat pada aturan dan ketetapan hukum serta menghormati apa yang menjadi keputusan PN Jakarta Selatan. Riza menjelaskan Gerindra akan menindaklanjuti putusan tersebut sebelum mengambil kebijakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerindra belum bisa memutuskan secara cepat apakah Mulan Jameela Cs akan ditetapkan sebagai anggota Dewan. Ia mengatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan pengadilan.
"Setelah kami menerima, membaca apa keputusannya, nanti bidang hukum yang akan melakukan kajian dan kemudian nanti bidang hukum yang akan memberikan masukan kepada DPP langkah-langkah apa yang harus diambil oleh DPP terkait dengan hasil putusan PN Jakarta Selatan," imbuhnya.
Sementara itu, KPU sebagai pihak yang turut tergugat menyatakan putusan dikembalikan ke internal Gerindra. Karena hakim tidak memerintahkan KPU untuk menetapkan para caleg penggugat sebagai calon terpilih.
"Namun tetap menyerahkan kepada menyatakan bahwa lagi-lagi karena ini sengketa internal, bahwa berhak mengambil langkah-langkah administratif untuk dalam hal DPP memandang kelayakan tertentu pada para caleg. Jadi (misal) DPP menganggap caleg a yang layak, maka itu yang diputus oleh majelis," kata anggota Biro Hukum KPU, Setya Indra Arifin, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
(idn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini