Dengan dana hanya Rp 54 miliar tersebut, sebut Noor, LPSK hanya dapat menunjang kinerja selama 4 bulan. Hal tersebut menyangkut kegiatan perlindungan hingga bantuan medis.
"Dengan Rp 12 miliar (sisa anggaran Rp 54 miliar dikurangi dana gaji dan operasional Rp 42 miliar) tersebut, pengalaman LPSK layanan kami itu hanya bisa berjalan antara 3 atau tidak lebih dari 4 bulan. Jadi untuk melakukan perlindungan, pendampingan, bantuan medis, psikologi, psikososial itu hanya bisa tidak sampai 4 bulan," ucap Noor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa artinya, jadi ada kemungkinan di dalam sisa waktu tahun 2020 itu adalah 8 bulan, ada kemungkinan LPSK bisa menghentikan layanannya dan ini nightmare, ya, mimpi buruk, mudah-mudahan jangan," jelasnya.
Hasto, selaku ketua, menilai pemerintah memang kurang memberikan perhatian kepada kelangsungan hidup lembaga yang ia pimpin. Karena itu, dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengar keluhan soal penurunan anggaran tersebut.
"Ya saya berharap Pak Jokowi juga mendengarkan keluhan kami ini. Selama ini nampaknya perhatian pemerintah itu kurang begitu besar kepada lembaga seperti LPSK ini," kata Hasto.
"Oleh karena itu saya berharap pemerintah juga memberikan perhatian lebih, karena LPSK Ini pekerjaannya lebih konkret, karena kita melekat dalam sistem peradilan pidana, dan itu memang memberikan bantuan kepada saksi dan korban, baik itu untuk saksi maupun korban tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, kekerasan seksual dan sebagainya," imbuhnya.
(zak/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini