"Apabila anggaran ini tidak ada perubahan dan tetap anggaran LPSK itu pagu anggaran yang Rp 54 miliar tahun 2020 memang kondisi ini sangat rawan. Karena layanan yang bisa kami berikan kepada para terlindung LPSK atau orang-orang yang dilayani LPSK tidak akan lebih dari 4 bulan," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo di Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019)
Penurunan dana tersebut justru berbanding terbalik dengan jumlah permohonan layanan yang diterima LPSK. Mereka adalah pemohon layanan LPSK dalam kasus-kasus kekerasan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menyampaikan peningkatan pemohon layanan tersebut mencapai sekitar 300 persen. Dia menambahkan LPSK juga menangani berbagai kasus lain, seperti kekerasan fisik dan perdagangan manusia.
"Itu kalau tidak keliru naik hampir 300%. Itu artinya ada sejumlah korban yang harus mendapatkan layanan dari LPSK, terutama untuk layanan medis, psikologis, dan sebagainya. Selain itu, LPSK juga masih harus menangani kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang, kasus-kasus korupsi, kasus-kasus kekerasan fisik atau penganiayaan, atau juga penyiksaan," ucap Hasto.
Sekjen LPSK Noor Sidharta juga mengkhawatirkan kondisi penurunan anggaran LPSK tersebut. Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan, terdapat kemungkinan adanya penghentian layanan yang dilakukan LPSK.
"Apa artinya, jadi ada kemungkinan di dalam sisa waktu tahun 2020 itu adalah 8 bulan, ada kemungkinan LPSK bisa menghentikan layanannya dan ini nightmare, ya, mimpi buruk, mudah-mudahan jangan," kata Sekjen LPSK Noor Sidharta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini