Kasus bermula saat Adam menyuruh Ridwan menyeberang ke Malaysia untuk mengambil sabu pada Mei 2016. Di Malaysia, Ridwan bertemu kurir namanya Minu. Barang pindah tangan.
Dari Ridwan, sabu estafet ke Hasrianto alias Papi. Oleh Hasrianto, sabu itu dimasukkan ke ban cadangan di mobil SUV. Hasrianto membawa mobil itu ke Riau dan dilanjutkan ke Jakarta. Sedangkan Adam dan Ridwan menggunakan pesawat ke Jakarta.
BNN mencurigai pergerakan mobil SUV dan menangkap di Bakauheni, Lampung pada 8 Mei 2016. Secepat kilat, Adam dan Ridwan ditangkap di sebuah hotel di Jakata Barat. Kompolotan itu diringkus dan diadili dengan berkas terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tiga pertimbangan majelis kasasi menganulir hukuman mati itu sebagaimana dikutip dari Putusan Nomor 1419 K/Pid.Sus/2017 , Jumat (23/8/2019).
1. Bahwa benar atas permintaan telepon dari seseorang bos Malaysia memasukan narkotika dari Malaysia ke Indonesia di antaranya narkotika jenis sabu seberat 54 kg dan jenis ekstasi seberat 10 kg.
![]() |
2. Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan janji mendapat upah yang telah disepakati dan terdakwa ditangkap di Hotel Novotel Jakarta karena hasil pengembangan atas tertangkapnya Hasrianto alias Papi yang telah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas BNN di Bandara Soekarno-Hatta.
![]() |
3. Bahwa delik demikian perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delik Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melihat pertimbangan tersebut, Surya Jaya menolak keras penganuliran vonis mati itu. Sebab MD Pasaribu dan Margono tidak menjelaskan mengapa hukuman mati Adam layak dianulir.
MD Pasaribu dan Margono meyakini Adam menyelundupkan sabu 54 kg, tapi kok tidak mau memberikan menjatuhkan hukuman mati. Surya Jaya memilih dissenting opinion dan tetap menilai Muhammad Adam tetap layak dihukum mati.
"Dalam kasus 5 kg saja terdakwa bisa dihukum mati, apalagi Adam yang menyelundupkan 54 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi," kata Surya Jaya keras.
Apalagi, Adam bukan pertama kali berurusan dengan hukum di kasus narkoba. Tahun 2000 ia dihukum 8 tahun penjara karena kasus narkoba. Selain itu, penyelundupan pertama sebanyak 10 kg sabu lolos. Adam juga mencuci uang hasil kejahatannya.
"Dari fakta di atas, Muhammad Adam merupakan bagian dari sindikat atau jaringan peredaran gelap narkotika," cetus Surya Jaya.
Namun apa daya. Surya Jaya kalah dalam voting melawan MD Pasaribu dan Margono. Adam pun lolos dari hukuman mati.
Bukannya menyesali perbuatannya, Adam yang berada di dalam penjara malah tetap mengendalikan bisnis haramnya mengimpor sabu dari Malaysia. Pada 20 Agustus 2019, BNN kembali menangkap Adam karena terlibat penyelundupan sabu seberat 20 kg dan 31 ribu pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.
"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari.
Tonton video Perangi Narkoba, Polda Metro Jaya Musnahkan 71,8 Kg Sabu:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini