Di tingkat PK itu, hukuman mati Hengky rencananya akan diubah menjadi 15 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Imron Anwari dengan anggota hakim agung Ahmad Yamani dan hakim agung Hakim Nyak Pha.
Tapi saat putusan dikirim dari Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yamani 'membegal' putusan tersebut dan mencoret vonis 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Pemalsuan ini diketahui banyak pihak, termasuk Ketua MA waktu itu, Harifin Tumpa, tetapi dibiarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kasus ini terendus media dan gegerlah hukum Indonesia.
Secepat kilat, KY mendesak MA untuk bertindak tegas. Ketua MA Hatta Ali segera bertindak cepat. Hatta Ali lalu mengusulkan pembentukan MKH dan diamini oleh KY. Pada 11 Desember 2012, Yamani akhirnya dipecat sebagai hakim agung dan menjadi satu-satunya hakim agung sepanjang sejarah Indonesia yang dipecat. Hakim Nyak Pha sendiri telah pensiun beberapa bulan setelah MKH dan Imron menyusul pensiun setelahnya.
Atas putusan ini, Yamani lalu dilaporkan oleh Komisi Yudisial (KY) --lembaga tinggi negara yang dibentuk UUD 1945-- ke Bareskrim pada penghujung 2012. Setelah 3 tahun berlalu, laporan KY terhadap Yamani seolah masuk peti es.
Kini Kabareskrim dijabat Komjen Anang Iskandar, mantan Kepala BNN. Saat menjadi Kepala BNN itu, Anang berhasil mengungkap impor 800 kg sabu, tangkapan narkoba terbesar sepanjang sejarah BNN. Lantas, bisakah Anang mengungkap hakim agung pemalsu putusan gembong narkoba tersebut? (asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini